PTK Non ASN saat penandatangan kontrak baru. Foto Kumparan |
gurukuaan.com -Kabar gembira bagi seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non ASN alias tenaga honorer se-Provinsi Kepulauan Riau, karena Pemerintah Provinsi Kepri melalui Dinas Pendidikan (Disdik) telah mengalokasikan anggaran untuk gaji ke-13 atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh PTK non ASN.
"Tahun ini seluruh PTK non ASN akan memperoleh gaji ke-13 berupa THR," ucap Kepala Disdik Kepri, Muhammad Dali disambut tepuk tangan seluruh PTK non ASN saat kegiatan penandatanganan perpanjangan kontrak kerja di Aula SMK Negeri 3, Kampung Bulang, Tanjungpinang, Senin (20/1/2020).
Menurut Dali, alokasi anggaran untuk kesejahteraan PTK non ASN pada APBD 2020 mengalami peningkatan. Dari Rp66 miliar menjadi Rp75 miliar.
Alokasi tersebut sudah termasuk penambahan gaji PTK non ASN yang sebelumnya 1.469 orang pada 2019 menjadi 2.880 orang (berita sebelumnya 2.887,red), iuran BPJS Kesehatan, dan gaji ke-13 atau THR.
"Semuanya berkat mitra kami komisi IV DPRD Kepri yang telah menyetujui usulan pemberian THR tersebut," katanya
Dali berharap, dengan adanya penambahan gaji ke-13 ini dapat meningkatkan semangat para PTK non ASN dalam melaksanakan tugas mengajar dan pengurusan administrasi di sekolah.
Sementara itu, Kasi SMK Disdik Kepri, Said Muhammad Idris mengungkapkan, jika pada tahun lalu para PTK non ASN ini hanya menerima gaji ke-13 pada akhir tahun. Hal itu mengingat anggaran tersebut baru dialokasikan pada APBD Perubahan 2019.
Itu pun, lanjut Said, tidak semua PTK non ASN yang menerima gaji penuh. Hanya guru yang menerima satu bulan gaji, sementara untuk tenaga TU hanya menerima separuh gaji.
"Tahun ini, semua kami serahkan satu bulan gaji penuh. Dan diterima sebelum Hari Raya (Idul Fitri,red)," terang Said.
sumber : kumparan
0 Comments