– Selamat bagi anda yang telah lulus Pretes Pendidikan Profesi Guru PAI Dalam Jabatan Tahun 2022.
Sebagaimana telah diinfokan oleh Kemenag Republik Indonesia Dirjen Pendidikan Islam melalui Surat Edaran terkait pengumuman hasil pre-test PPG PAI Dalam Jabatan Tahun 2022.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa peserta yang telah mengikuti pre-test dapat melihat hasil pada FITUR PRE TEST akun SIAGA milik masing-masing peserta.
Lalu langkah apa yang selanjutnya perlu dipersiapkan?
Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman Youtube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi), berikut adalah langkah penting yang perlu anda perhatikan pasca lulus Pretest PPG PAI Dalam Jabatan Tahun 2022.
Setelah anda dinyatakan lulus Pretest PPG PAI akan ada berita terkait verifikasi calon peserta, kemudian melakukan pendaftaran, lalu menunggu penetapan calon peserta.
Lantas bagaimana proses tersebut? Simak artikel ini hingga selesai.
1. Verifikasi Calon Peserta
Verifikasi Calon Peserta dilakukan melalui akun siagapendis.com yang dimiliki oleh masing-masing peserta. Pada tahapan ini akan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh peserta.
Jika melihat pada Surat Edaran Kemenag RI Dirjen Pendidikan Islam per tanggal 18 Februari terkait Verifikasi Calon Peserta pada tahun 2018, dan 2019, maka
a. Penetapan calon peserta PPG Dalam jabatan Tahun 2022, didasarkan atas tahun lulus seleksi akademik, nilai seleksi akademik, usia kelahiran, TMT Pendidik dan Persentase data kelulusan seleksi akademik di setiap Provinsi.
b. Selanjutnya pada surat tersebut tertulis untuk guru yang telah ditetapkan sebagai calon peserta PPG PAI Dalam Jabatan dapat dilihat pada akun SIAGA masing-masing.
Untuk peserta yang telah dinyatakan lulus Pretest PPG PAI Dalam Jabatan per tanggal 27 Mei 2022, kemungkinan pemberlakuan tersebut tidak akan jauh berbeda dengan peserta yang telah lulus Pretest pada Tahun 2018 dan 2019.
2. Pendaftaran Peserta
Peserta yang telah dinyatakan Lulus pada Pre-Test akan melakukan beberapa mekanisme pendaftaran.
Jika melihat kembali pada surat Surat Edaran Kemenag RI Dirjen Pendidikan Islam per tanggal 18 Februari terkait Verifikasi Calon Peserta tahun 2018, dan 2019, tertulis bahwa nantinya para peserta yang telah lulus pretest PPG tahun 2018, dan 2019 tersebut harus melakukan
a. Menandatangani pakta integritas
b. Melakukan validasi NUPTK
c. Kantor Agama Provinsi akan melakukan verifikasi berkas peserta melalui Admin SIAGA, dan
d. Melakukan pendaftaran berdasarkan batas waktu yang telah ditentukan
Lalu apakah pendaftaran peserta yang telah lulus pretest PPG tahun 2022 juga akan sama dengan peserta sebelumnya?
Masih ada kemungkinan bahwa hal tersebut sama, namun memang hingga saat ini masih belum terdapat juknis resmi terbaru dari Kemenag.
Sehingga untuk informasi resmi dan lengkapnya perlu menunggu informasi resmi dari Kemenag Republik Indonesia melalui Dirjen Pendidikan Islam.
Semoga informasi ini bermanfaat.***
0 Comments